Polda Kepri Tangkap Ratusan Tersangka Kasus Narkoba dan TPPO Selama November 2024

Polda Kepri
Kapolda Kepri Yang Fitri Alimansyah saat melihat barang bukti. (Foto: Dok/Polda Kepri)

BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Dalam periode 1 hingga 18 November 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri sudah mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkotika, dengan jumlah tersangka 101 orang.

Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan pengedar atau kurir yang kini tengah diproses hukum, serta 89 penyalahguna yang menjalani program restorative justice dan rehabilitasi.

Selama pengungkapan ini, Polda Kepri juga menyita barang bukti berupa 2.091,21 gram sabu, 689,21 gram ganja kering, 204 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.

“Pencapaian ini tidak hanya menegaskan upaya penegakan hukum yang efektif, tetapi juga mendukung program pembangunan nasional yang lebih baik,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.

Selain itu, Polda Kepri juga telag mendeklarasikan transformasi Kampung Aceh di Kota Batam menjadi Kampung Madani sebagai wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta mendukung upaya pemerintah dengan menaati hukum. Kami berharap, keberhasilan ini bisa menjadi dorongan bagi terciptanya wilayah yang bebas narkoba,” sambung Yan Fitri.

Tak hanya narkotika, Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengungkap 14 kasus TPPO dalam periode 1 hingga 16 November 2024.

Operasi ini berhasil menyelamatkan 29 korban, terdiri dari dua korban eksploitasi seksual dan 27 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

“Modus yang digunakan pelaku antara lain pengurusan dokumen palsu dan pengiriman melalui pelabuhan tikus,” terang dia.

Yan menambahkan, dalam kasus ini, sebanyak 25 tersangka sudah ditangkap dan dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.