BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah mengungkap sebanyak 95 kasus narkoba sepanjang tahun 2024, dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 152 orang.
“Jumlah tersangka ada 152 orang, terdiri dari 148 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 4 Warga Negara Asing,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Selasa 31 Desember 2024.
Jumlah kasus narkoba yang ditangani Polda Kepri tersebut mengalami penurunan, jika dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 342 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 73 orang.
“Tingkat penyelesaian kasus pada tahun ini 100 persen,” sambung Yan Fitri.
Yan Fitri menambahkan, barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan para tersangka seperti sabu, ganja, pil ekstasi, erimin hingga sabu cair.
Baca juga: Polda Kepri Pecat 28 Polisi Sepanjang Tahun 2024, Meningkat 38,9 Persen
“Barang bukti yang diamankan meliputi 166,9 kilogram sabu, 21,5 kilogram ganja, 11.446 butir pil ekstasi, 617 butir erimin 5 dan 13.911 mililiter sabu cair,” sebutnya menambahkan.
Dia menyebutkan, Provinsi Kepri yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, Kamboja dan Vietnam kerap dimanfaatkan oleh para pelaku, sebagai jalur untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.
“Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba diperlukan kerja sama dan komitmen seluruh pihak, baik kepolisian, TNI, masyarakat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Yan Fitri.