IndexU-TV

Polda Kepri Pecat 28 Polisi Sepanjang Tahun 2024, Meningkat 38,9 Persen

Rilis capaian kinerja akhir tahun 2024 Polda Kepri di Hotel Aston Pelita, Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) sepanjang 2024, memecat sebanyak 28 polisi dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat rilis capaian kinerja akhir tahun di Hotel Aston Pelita, Kota Batam, Senin 30 Desember 2024.

“Jumlah personel yang dikenakan PTDH mengalami kenaikan sebesar 38,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 8 personel,” ujar Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Yan Fitri menyebutkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut beragam, mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik profesi polisi (KEPP) hingga kasus pidana.

Selain itu, Yan Fitri juga menyampaikan, peningkatan juga terjadi pada jumlah pemberian sanksi pelanggaran disiplin yakni sebanyak 48 kasus atau naik sebesar 20,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya

“Kasus pelanggaran kode etik profesi polisi (KEPP) juga meningkat 1,6 persen, dengan jumlah kasus pada tahun ini sebanyak 62 kasus,” sambung Yan Fitri.

Dia menambahkan, peningkatan angka pelanggaran personel kepolisian tersebut tidak lepas dari penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal yang dilakukan oleh Polda Kepri.

“Propam dan Itwasda berperan penting dalam pengawasan aktivitas setiap anggota Polri di lingkungan Polda Kepri,” terang Yan.

“Kami secara tegas akan memecat setiap personel yang melanggar kode etik profesi maupun pelanggaran lainnya yang tidak bisa ditolerir,” ungkap Yan Fitri menegaskan.

Exit mobile version