Polisi Bekuk 2 Pencuri Motor di Bawah Umur, 1 Orang Residivis Kambuhan

Polsek Bengkong
Salah satu pelaku diperiksa Polsek Bengkong. (Foto: Polsek Bengkong)

BATAM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong membekuk dua orang pelaku komplotan pencurian bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, kedua pelaku masih dibawah umur dan salah satu pelaku merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama.

“Tersangka yang berusia 17 tahun ini sudah spesialis. Pengakuannya sudah bolak-balik masuk penjara, terakhir kali dihukum 10 bulan dan bebas pada bulan Mei 2023 lalu. Sementara tersangka kedua berusia 15 tahun, ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian,” ujar Iptu Dody, Kamis (26/10).

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan target operasi timnya setelah menerima dua laporan terpisah terakit kasus ranmor.

“Kami mendapat dua laporan pencurian motor  pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2023 lalu. Lokasinya kejadian ada dua, pertama yakni di halaman rumah di kawasan Bengkong Abadi Baru dan Perumahan Cipta Permata Sadai. Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,” paparnya.

Baca juga: Polsek Bengkong di Batam Bekuk Seorang Pelaku Jambret Ponsel

Baca juga: Polsek Bengkong Bekuk Spesialis dan Penjual Motor Curian

Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang  dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Jo Undang-Undang Sistem Peradilan Anak KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor.

“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ucap Iptu Dody. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News