Polsek Bengkong Bekuk Spesialis dan Penjual Motor Curian

Polsek Bengkong
Pelaku saat diamankan di Polsek Bengkong. (Foto: Dok Polsek Bengkong)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membekuk seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Hendriyan S Korisano alias Ryan (19).

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting.

Pihak kepolisian mengamankan pelaku saat ingin menjual kendaraan hasil curiannya.

“Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru, dekat Vihara,” katanya, Senin (14/08).

Saat itu, Polsek Bengkong langsung mengecek lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerak-geriknya mencurigakan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ryan mengaku motor yang dicuri tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung,” tutur Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar menambahkan, pihaknya mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa surat-surat.

“Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek,” kata Aris terpisah.

Ia melanjutkan, pelaku telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas. Penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong.

“Keterangan pelaku saat pemeriksaan, sudah 2 TKP (tempat kejadian perkara). Motor Vega R New di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa. Nah pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni Curanmor,” sebutnya.

Baca juga: Polsek Bengkong di Batam Bekuk Seorang Pelaku Jambret Ponsel

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News