IndexU-TV

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku
Polisi saat menggiring pelaku. (Foto: ist)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial IN di kos-kosan Komplek Sri Jaya Abadi blok A, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (02/12).

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal pada Senin (28/11) sekira pukul 21.20 WIB. Saat itu orang tua korban akan mengajak korban pergi ke acara keluarga.

“Tapi pas mau diajak, anaknya enggak ada di rumah,” kata Budi, Ahad (04/12).

Sejak hari itu anaknya tak kunjung pulang, dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, Rabu (30/11) sekira pukul 14.00 WIB.

“Setelah memerima pengaduan orang tuanya, kemudian tim Unit Reskrim kami membantu melakukan pencarian keberadaan korban,” kata dia.

Sekira pukul 22.00 WIB korban berhasil ditemukan di daerah Tiban, Sekupang dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah dilakukan interogasi korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan pelaku IN.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Penganiayaan Wanita di Kamar Hotel

Orang tua korban yang merasa malu dan melihat anaknya mengalami sakit dan perih pada bagian alat kelamin melaporkan kejadian tersebut guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Lubuk Baja.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (*)

 

Exit mobile version