IndexU-TV

Polisi Gerebek Rumah Penampungan 11 Orang CPMI di Batam, 2 Tersangka Ditangkap

Polsek Bengkong
Penggerebekan rumah CPMI ilegal di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.(Foto: Dok Polsek Bengkong)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menggerebek rumah penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjung Buntung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pihaknya menemukan 11 CPMI yang rencananya akan berangkat ke Singapura.

“Selain itu ada dua orang yang menjadi pengurus turut kami amankan dan telah menjadi tersangka,” katanya, Jumat (04/08).

Ia menjelaskan, keduanya wanita berinisial YU (37) dan pria berinisial AR (50).

Menurutnya, pengungkap itu berawal dari informasi diterima terkait dugaan orang yang melaksanakan atau penempatan PMI ilegal.

Kemudian Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris memimpin timnya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah pemantauan di rumah yang kami curigai, akhirnya rumah tersebut kami datangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat,” ujarnya.

“Saat itu kami temukan belasan perempuan yang kami duga akan jadi PMI. Setelah pengecekan, tidak menumukan dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri,” tambah AKP Rizqy.

Dari temuan itu, pihaknya menyimpulkan bahwa tempat itu merupakan penampungan CPMI ilegal.

Kemudian kedua pengurus dan para CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris menambahkan, dua pengurus tersebut memiliki peran masing-masing.

YU bertanggungjawab mengawasi para CPMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput CPMI dari Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.

“AR juga telah benyak mengirim CPMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para CPMI itu berangkat ke Singapura menggunakan pasor pelancong,” jelas Aris.

Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kita masih terus kembangkan untuk mencari orang yang merekrut para CPMI ini. Belasan CPMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya,” tutur Aris.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pungli Parkir Liar di Jembatan I Barelang Batam

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekrja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version