Bintan, Ulasan.co – Jajaran Polres Bintan tidak memberi ruang bagi masyarakat yang melakukan penambangan pasir secara ilegal di wilayah hukumnya.
Polres Bintan pun kembali melakukan penertiban terhadap penambang pasir ilegal di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (30/4/2021).
Penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kita terjun ke lokasi ditemui ada lima mesin di tiga titik lokasi, langsung diamankan 20 orang,” kata Kapala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno.
“Hasil pemeriksaan sementara, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka ini pemilik sekaligus pekerja,” kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang ini.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi. “Sekarang masih diperiksa secara maraton dulu,” ujarnya.
Terhadap lokasi tambang pasir itu langsung police line atau digaris polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Supaya masyarakat tidak lagi melakukan penambangan secara ilegal, Polres Bintan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita akan melakukan sosialisasi masalah tambang pasir ini, terkait regulasi yang diterapkan,” tutup AKP Dwihatmoko. (m bunga ashab)