IndexU-TV

OTT Gubernur Bengkulu, KPK: Uang Gaji Guru Honorer Dipakai untuk Pemenangan Pilkada 2024

Calon gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan tangan diborgol usai terciduk OTT KPK. (Foto:Dok/jawapos)

JAKARTA – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Gubernur Rohidin Mersyah (RM) diduga menggunakan anggaran honor pegawai dan guru tidak tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berinisial SD untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp2,9 miliar.

SD juga diminta untuk mencairkan anggaran honor pegawai dan guru tidak tetap, untuk digunakannya sebelum pencoblosan Pilkada 27 November 2024.

Berdasarkan anggaran, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan uang Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlah honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad 24 November 2024 malam.

Alex menambahkan, permintaan Rohidin itu berawal dari pernyataannya pada Juli 2024 lalu. Saat itu, lanjut Alex, Rohidin yang kembali maju sebagai calon gubernur petahana menyatakan, dirinya butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Setelah itu, pada September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah, dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.

Baca juga: Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Berharta Rp4,1 Miliar

“Dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM, yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” sambung Alex mengutip cnnindonesia.

Alex juga mengatakan bahwa Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca dan disertai ancaman pemecatan.

Selain SD, mereka yang turut menyetorkan sejumlah uang kepada Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Karo Kesra FEP.

SF menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah. “Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” tambah Alex.

Selanjutnya, Kadis PUPR Bengkulu TS mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.

Rohidin sempat mengancam dengan mengatakan kepada TS, jika dirinya sampai tak terpilih lagi di Pilgub 2024 Bengkulu, maka TS akan diganti.

Sementara itu, Karo Kesra Bengkulu berinisial FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu kali ini.

Exit mobile version