Polisi Kembangkan Kasus Pabrik Sabu Cair di Queen Victoria Apartment

Polda Kepri
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) sedang meminta keterangan kepada tersangka FZ (memakai masker). (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengembangkan kasus pabrik sabu cair yang beroperasi di Queen Victoria Apartment, Kota Batam. Kali ini kepolisian menyasar salah satu kamar di Planet Holiday Hotel.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, pemeriksaan kamar bernomor 626 di lantai enam hotel tersebut, dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kamar tersebut digunakan tersangka FZ dan ID yang merupakan pasangan suami-istri untuk bertemu dan berkomunikasi dengan salah satu tersangka lain yang kini masih DPO dan dalam  pengejaran,” ungkapnya.

Kamar itu  juga disewa para tersangka untuk dijadikan lokasi pesta sabu. Setelah selesai menggunakan narkoba pelaku menyimpan sisa pemakaian sabu di kloset.

Sementara barang bukti yang ditemukan di kamar hotel sebanyak satu gram lebih sabu yang dibungkus paper klip. Namun, dari hasil pemeriksaan tersangka yang terbukti positif narkoba hanya tersangka FZ dan AR.

“Setelah itu pelaku kembali ke apartemen menemui tersangka AR yang berperan sebagai peracik narkoba untuk bertransaksi 10 botol cairan sabu,” ujarnya.

Dari transaksi tersebut tersangka AR telah menerima uang sebesar Rp5 juta. Sedangkan  jumlah uang yang diterima FZ dan ID masih dalam proses pendalaman.

Diketahui bahwa tersangka FZ dan ID sudah beberapa kali bertemu dan mengatur komunikasi dengan tersangka yang kini DPO.

“Awalnya dimulai dari kamar hotel, kemudian menuju apartemen dan kembali ke hotel untuk berkomunikasi dengan tersangka lain,” ujarnya.

“Tersangka yang kini DPO tersebut diduga warga negara asing (WNA) berjenis kelamin perempuan,” sambungnya.

Baca juga: Gerebek Pabrik Sabu Cair di Batam, Kapolda Kepri: 10 Botol Mau Diedarkan di Palembang

Kemudian sabu cair tersebut rencananya akan dibawa FZ dan ID ke Sumatra Selatan melalui rute Riau menuju Palembang menggunakan mobil.

Fakta lain terungkap, berdasarkan keterangan tersangka bahan baku sabu cair itu diambil di perbatasan perairan Indonesia.

Untuk itu, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk jajaran Polda dari provinsi lain dan pimpinan di Polda Kepri, untuk berkomunikasi dengan Interpol di Mabes Polri guna melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News