Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Perusakan Hutan Mangrove untuk Dirikan Tambak Udang di Bintan

Lokasi pengrusakan hutan mangrove untuk pembangunan tambak udang di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. (Foto:Dok/Istimewa/Renny)

BINTAN – Diduga membabat hutan mangrove, Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) melanjutkan pemeriksaan terhadap lahan pembangunan tambak udang di Dusun III, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Hal itu disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio saat ditemui di Polres Bintan, Jumat 07 Juni 2024.

Adi Satrio mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa kurang lebih delapan saksi terkait perusakan hutan yang diduga dilakukan pemilik tambak udang.

“Hingga saat ini sudah lima hingga delapan saksi kita periksa, dan pemilik kita konfirmasi masih di Jakarta karena katanya sedang sakit jantung,” kata Adi Satrio.

Dia juga menjelaskan, hingga saat ini proses izin aktivitas tersebut masih berlangsung di dinas terkait.

“Izin masih berproses, disini karena terkait lingkungan hidup ada hutan mangrove. Maka sangkaannya masuk Undang-Undang pesisir pantai. Bisa denda atau pidana, dan kita masih melalukan koordinasi dulu,” sambung Adi Satrio.

Adi Satrio menambahkan, hingga tiga pekan terakhir, pihaknya masih menunggu dan dan belum mendapatkan keterangan dari pihak pemilik dikarenakan sakit.

“Sudah tiga pekan yang bersangkutan tidak hadir, karena sakit dan dirawat di Jakarta,” ungkapnya.