TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ratusan pil ekstasi dengan cara direbus serta diblender, Rabu 8 Mei 2024.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasatres Narkoba Kompol Arsyad Riyandi, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, serta tersangka MS pria berusia 38 tahun didampingi penasihat hukumnya.
Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu seberat 649,78 gram. Kemudian narkotika jenis pil ekstasi berlogo kuda warna abu-abu seberat 223,74 gram atau 601 butir, serta pil ekstasi berlogo kepala singa warna kuning dengan berat 18,46 gram atau 73 butir.
“Total barang bukti yang dimusnahkan untuk narkotika jenis sabu 649,78 gram dan total pil ekstasi 242,2 gram atau 683 butir,” kata Kombes Pol Heribertus.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di Jalan Akasia, Kecamatan Bukit Bestari, pada 20 Februari 2024 lalu.
“Pelaku ditangkap saat menjemput barangnya, saat digeledah ditemukan barang tersebut disimpan dalam goodie bag,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, kata dia, pelaku diminta seseorang untuk mengambil barang tersebut.
“Pengakuan tersangka disuruh seorang untuk mengambil barang itu,” ujarnya.
Baca juga: Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Pemakai dan Pengedar Narkoba
Di kantor polisi, tersangka MS mengaku dirinya disuruh temannya seorang oknum narapidana di salah satu lapas di Bintan. Ia menyampaikan, pesanan yang diambil dari narapidana dan masih menunggu arahan mau diantar ke mana.
“Kawan kecil saya. Tiba-tiba saya dihubungi dia, saya tak tahu kalau itu narkoba, pas diambil langsung ditangkap polisi. Saya disuruh ambil barang saja,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News