BATAM – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang meringkus seorang pria berinisial FR (44), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Perumahan Masyeba Permai, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku ditangkap setelah melakukan pembobolan kios korban bernama Anton pada Kamis 16 Mei 2024 lalu.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 unit tabung gas, empat helm, dua tungku masak dan satu set kunci yang digunakan pelaku untuk merusak gembok kios milik korban,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, Jumat 24 Mei 2024.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat korban bernama Anton melaporkan bahwa kios miliknya telah dibobol maling.
Menurut pengakuan korban, pembobolan ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kios miliknya juga pernah dibobol namun tidak dilaporkan ke pihak polisi. Karena kejadian berulang, Anton akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Sekupang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku di Tiban Mc Dermott, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang pada Kamis 23 Mei 2024.
“Modus pelaku yakni dengan melakukan pencurian dengan cara merusak gembok warung menggunakan palu dan obeng,” kata Benhur.
FR juga mengaku membobol kios tersebut dibantu oleh tiga orang temannya yang saat ini masih buron (DPO).
“Pelaku membobol kios pada saat pemiliknya tidak ada di rumah. Dari hasil rekaman CCTV juga diketahui pelaku masuk ke kios dibantu tiga orang rekannya.”
“Atas pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta. Terhadap tiga pelaku lainnya sampai saat ini masih kami lakukan pencarian. Kami juga sudah mengantongi identitas mereka,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News