Polsek Sekupang Tangkap 7 Remaja Pencuri Motor

Polsek Sekupang Tangkap 7 Remaja Pencuri Motor
Empat pelaku saat berada di Polsek Sekupang, Batam, Kepri (Foto: istimewa)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau berhasil menangkap tujuh orang remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tujuh pelaku tersebut, yakni FDH (15), MR (15), AH (15) ketiganya merupakan resedivis dan AR (17), WL (17), AP (16), AT (18).

“Tujuh pelaku yang berhasil kita amankan berasal dari dua laporan polisi dengan dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda. Satu di perumahan De Puri dan satunya kaveling Beliung, Sekupang,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, Selasa (29/03).

Yudha mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Minggu (27/03). Saat itu pelapor akan belanja ke warung dan melihat sepeda motor sudah tidak ada di rumahnya.

“Lalu pelapor ini bertanya kepada K “Ada yg menggunakan sepeda motor Rian nggak?” dijawab “tidak ada, Bu.”

“Selanjutnya korban menghubungi anaknya dan bertanya apakan motor tersebut digunakan anaknya akan tetapi sepeda motor tersebut tidak digunakan anaknya dan sepeda motor milik korban benar telah hilang,” kata Yudha.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian ke polsek sekupang.

“Di hari yang sama, setelah kita menerima laporan. Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan di lapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga melakukan penangkapan terhadap Pelaku FDH dan MR di Kos-kosan kawasna industri sekupang,” katanya.

Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut.

“Dalam kurun wartu empat hari, kita berhasil mengamankan dua kelompok pencurian bermotor dengan tujuh pelaku yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Sekupang. Yang mana pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur,” tambah Yudha.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pembobol Bengkel Las di Batam

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. (*)