Polisi Ringkus Si ‘Gondrong’, Pelaku Pembunuhan Cinta Segitiga di Langkat Sumut

Si Gondrong
Kapolresta Barelang Heribertus Ompusunggu saat memperlihatkan pelaku penusukan, Hermanto kepada awak media. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar meringkus Hermanto alias Heri alias Toni alias Gondrong, tersangka kasus pembunuhan di Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku ditangkap polisi dalam pelarian  di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu 24 Juli 2024.

Hermanto ditangkap tim gabungan karena melakukan penikaman terhadap Syamsudin alias Pakde (46 tahun) hingga meninggal dunia. Diketahui pembunuhan tersebut terjadi karena cinta segitiga.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, kejadian bermula pada saat korban Syamsudin bertengkar dengan istri sirinya, Mumun yang juga merupakan selingkuhan tersangka Hermanto.

“Mumun lalu menemui Hermanto dikosannya dan menceritakan telah dipukul oleh korban. Tersangka pun emosi, keduanya lalu menemui Hermanto yang sedang berada di samping BanK BRI, Sei Jodoh,” jelasnya, Jumat 27 Juli 2024.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 02.39 WIB terjadilah cekcok antara korban dan tersangka. Hermanto lalu turun dari motor dan mendekati Syamsudin kemudian menusuk korban ke arah perut secara bertubi-tubi dengan benda tajam.

“Seorang saksi yang melihat peristiwa itu, Rahman mencoba melerai dan memukul tersangka,” ujarnya.

Tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian bersama Mumun. Melihat korban bersimbah darah, Rahman bersama masyarakat setempat lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bunda. Namun, nahas nyawa Syamsudin tidak bisa diselamatkan.

“Berdasarkan hasil forensik korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 tusukan di bagian perut, empat tusukan di bagian dada, punggung dua tusukan, leher satu tusukan,” ujarnya.

Tidak lama kemudian di hari yang sama, anak korban Muhibbin melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Ampar. Mendapat informasi tersebut kepolisian lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Berdasarkan informasi anak kandung Mumun, tersangka bersama Mumun sudah berada di Langkat Sumut,” ungkapnya.

Tim gabungan pun berangkat ke sana berhasil mengamankan Mumun. Dari keterangan Mumun diketahui Hermanto sedang bersama saudaranya bernama Iman.

“Lalu pada hari Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB tim gabungan berhasil menangkap Hermanto di rumah Iman. Tersangka lalu dibawa ke Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berasal dari korban berupa, satu kaus hitam dan satu celana panjang abu-abu, serta celana dalam korban.

Selain itu bersama tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda motor Scoopy Sporty warna hitam merah BP 3753 Q. “Sementara barang bukti gunting masih dalam pencarian,” katanya.

Dalam kasus itu peran Mumun masih melakukan pengembangan penyelidikan.

Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Kios Sayur Sagulung di Medan

Hermanto pun dijerat pasal 338 KUHPidana karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga terancam melanggar pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News