BANDUNG – Kepolisian Darah Jawa Barat (Polda Kabar) menyebutkan bahwa DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sementara yang selama ini disebut dua DPO lainnya Andi dan Dani pada kasus tersebut tidak ada. Hal itu diungkapkan Polda Jabar dalam konferensi pers, Ahad 26 Mei 2024.
Polda Jabar telah meralat bahwa tersangka DPO atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap hingga divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada konferensi pers tersebut, Polda Jabar turut menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina.
Di dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.
“Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu,” kata Surawan mengutip dari tvonenews.
Menurut Surawan, jumlah DPO yang ditetapkan hanya Pegi Perong disebabkan karena pernyataan berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan lebih mendalam, lanjut dia, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada.
“Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11,” ujar dia menegaskan.
Sebelumnya, setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral, Polda Jawa Barat langsung merilis 3 orang tersangka DPO yang belum tertangkap yakni Pegi, Andi serta Dani.