IndexU-TV

Polisi Segera Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Sebagai Tersangka

Hasan
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan segera memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan.

Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menuturkan,  Hasan bersama dua tersangka lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin 22 April 2024.

“Nanti di sampaikan resmi Senin depan. Mungkin akan diperiksa kembali yang bersangkutan,” ujar Alson, Jumat 19 April 2024.

Ia menyampaikan, terkait kasus ini akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kalau SPDP sudah dari awal, sejak para saksi dipanggil dimintai keterangan,” kata Alson.

Terpisah, terkait kabar penetapan tersangka Hasan bersama dua orang lainnya. Salah satunya mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Riduan, mengaku kaget namanya disebut sebagai tersangka. Sebab, dirinya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dirinya dari penyidik Polres Bintan.

“Info tersebut dari mana, kami sudah berupaya untuk jalur damai, musyawarah. Dan sedang mengupayakan menggantikan semua pembayaran-pembayaran yang belum selesai. Bahkan dalam satu minggu ini, kami sudah punya iktikad baik, untuk melunasinya,” ujar Riduan kepada ulasan.co.

Baca juga: Rumah Dinas Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mendadak Sepi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Bintan, menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik PT Expasindo.

Kedua tersangka lainnya adalah Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.

Ketiganya diduga memiliki peran terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Saat itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Muhammad Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

“Hari ini (Jumat) kita sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kita akan buatkan surat untuk bersangkutan dan tembusin ke jakasaan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Jumat 19 April 2024.

Untuk saat ini, kata AKBP Riky, pihaknya masih melengkapi berkas perkaranya, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Untuk melengkapi berkas tersebut, maka pihaknya akan minta keterangan terhadap tiga orang tersangka.

“Masih dalam proses (surat pemberitahuan terhadap tersangka H),” ucap dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version