IndexU-TV

Sidang Tipikor SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Digaji Kementan Jadi Asisten Anaknya di DPR

Biduan dangdut Nayunda Nabila. (Foto:Dok/Instagram/Nayunda Nabila)

JAKARTA – Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah ternyata digaji oleh Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai asisten Indira Chunda Thita, anak dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

Melansir dari cnnIndonesia, Indira Chunda Thita merupakan Anggota DPR RI dari fraksi NasDem.

Terungkapnya Nayunda Nabila jadi asisten Indira Chunda Thita, saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang dihadirkan sebagai saksi dalam siding tersebut.

“Mohon izin Yang Mulia, BAP 11: “Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 Syahrul Yasin Limpo pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi, karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga kontrak honorer. Ndak ingat kejadiannya?,” tanya jaksa KPK mengingatkan Wisnu.

“Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya ‘Oh, ini sudah tidak di Karantina?’ ‘Iya, sudah saya keluarkan, Pak karena memang beliau tidak pernah masuk.’,” jawab Wisnu.

“Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?” lanjut jaksa.

“Enggak,” jawab Wisnu.

“Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya Bu Thita. Saksi dengar langsung dari Bu Thita, Pak Kasdi atau siapa? Kok saksi malah menyebut Pak Yasin Limpo yang menitip Nayunda Nabilla itu,” tanya jaksa lagi.

“Jadi, begini Pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus yang bersangkutan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya ‘saya diminta untuk dampingi Bu Thita.’,” ungkap Wisnu.

“Maksud saya yang keterangan Pak Yasin Limpo yang menitip info dari mana?” tanya jaksa lagi.

“Tidak, bukan Pak Yasin Limpo. Yang menyampaikan ke saya Pak Sekjen Pak Kasdi,” imbuhnya.

Baca juga: Biduan Dangdut Nayunda Nabila Diperiksa KPK Kasus SYL, Gegara Disawer Rp100 Juta

Tidak puas dengan jawaban tersebut, maka jaksa pun meminta Wisnu kembali menjelaskan maksud SYL yang menitipkan Nayunda sebagaimana BAP nomor 11 yang disampaikan kepada tim penyidik KPK.

“Ini keterangan saksi di BAP gimana nih?” tanya jaksa.

“Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan (Nayunda), ‘Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita.’,” terang Wisnu.

“Saksi dengar sendiri juga dari Bu Thita?” lanjut jaksa.

“Saya tidak pernah tahu dari Bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan (Nayunda),” ucap Wisnu.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Sebelumnya, Nayunda Nabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Senin 13 Mei 2024.

Dalam perkembangan kasus tersebut, SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk acara hiburan dangdut

Exit mobile version