Mukomuko – Personel Operasi Wanalaga Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyita tiga ekor burung yang statusnya hampir punah dan dilindungi dari dua orang warga di daerah ini. Polisi telah menyita tiga ekor burung dilindungi, yakni dua ekor budbud/Tokhtor Sumatera (Carpococcyx viridis) dan satu burung elang hitam (Ictinaetus malaiensis).
“Kami juga mengamankan dua orang warga Desa Lubuk Sanai dan Desa Sumber Makmur yang memiliki dan menguasai satwa yang dilindungi,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Jumat, saat jumpa pers terkait kegiatan Personel Operasi Wanalaga Polres Mukomuko.
Ia mengatakan, personel menyita satwa dilindungi tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat yang mengetahui ada warga yang memelihara satwa dilindungi.
Kemudian personel Operasi Wanalaga kepolisian resor setempat mendatangi dua tempat kejadian peristiwa dan menemukan ada tiga ekor burung yang dilindungi dipelihara oleh warga setempat.
“Kalau berdasarkan keterangan keduanya, mereka mendapat burung tersebut di kebunnya dan mereka tidak membeli dari orang lain atau melakukan transaksi satwa dilindungi,” ujarnya.