Selanjutnya pihaknya melakukan pembinaan terhadap dua orang warga ini, dan mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi.
Karena tindakan memelihara dan memiliki satwa dilindungi tersebut melanggar Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pihaknya kemudian menyerahkan tiga ekor burung dilindungi itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.
BKSDA Resor Kabupaten Mukomuko Tarmizi mengatakan pihaknya akan melepasliarkan satwa ini di kawasan Pusat Latihan Gajah (PLG) di wilayah Seblat.
“Kami periksa dulu kondisi kesehatannya, setelah itu satwa ini baru bisa kami lepasliarkan,” ujarnya pula. (*)
Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab