Polisi Tahan Oknum Pengacara di Tanjungpinang Kasus Dugaan Penipuan

Oknum Pengacara
Pelaku IK saat ditahan polisi. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menahan oknum pengacara berinisial IK terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan pelaku.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian penipuan bermula saat Direktur PT. Golden Forest Indonesia (GFI) inisial KCA memberi kuasa kepada BJ untuk mengurus tanah PT. Golden Forest Indonesia (GFI) seluas ± 439 Ha (234 SKT) lokasi di Jalan Berdikari II Kangboi, Km 38, Kp. Kangboi dan Kp Cikolek RT001/RW001, Kelurahan Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan menjadi HGU.

“Kemudian BJ tepatnya sekira bulan Maret 2021 menawarkan pekerjaan kepada IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT. Golden Forest Indonesia (GFI) menjadi Sertifikat HGU dan IK menyanggupinya, kemudian IK menyuruh RZ dan MAB untuk membuat proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan Rp.1.250.840.000 sudah termasuk Rp50 juta,” kata Iptu Giofany, Senin (04/06).

Selanjutnya proposal dan RAB diserahkan kepada BJ, tapi sebelum disetujui IK mengatakan supaya dicairkan terlebih dulu uang tahap pertama 10% (mendasari RAB). Sebab, pihak Kanwil BPN dan BPN Bintan perlu koordinasi karena sudah bertanya-tanya, serta IK mengatakan butuh uang pegangan dan mengharapkan sekali pekerjaan tersebut.

“Atas perkataan IK membuat BJ percaya bahwa saudara IK serius dan mampu melakukan pengurusan sampai terbit sertifikat HGU, sehingga pada 25 Mei 2021, BJ menyerahkan uang pembayaran tahap I Rp. 125.084.000 kepada IK,” ujarnya.

Kemudian perjanjian kerjasama disepakati pada 27 Mei 2021 ditanda tangani di Jalan Sultan Sulaiman, Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, IK telah melaporkan progres pekerjaan dan pertanggung jawaban penggunaan keuangan tahap I (pertama) pada 5 Juli 2021. Setelah itu, IK menerima uang tahap II (kedua) sebesar 20% tanggal 06 Juli 2021 nilai Rp250.168.000 lalu melaporkan progres pekerjaan tahap II (kedua) dan pertanggung jawaban penggunaan uang tertanggal 8 September 2021.

“Kemudian untuk pembayaran tahap III (ketiga) sebesar 50% sistim angsur dan sudah diterima Rp. 370.000.000 akan tetapi dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban pengunaan keuangan yang dilaporkan IK terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif diantaranya Pembayaran PBB,” ujarnya

“Permohonan keringan Pajak PBB terhutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang. Sehingga PT. Golden Forest Indonesia (GFI) mengalami kerugian sebesar Rp. 237.040.000,” katanya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Pengurus PMI Ilegal

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 237.040.000. Dengan kejadian ini ia melaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melalui rangkaian penyidikan Satreskrim Polresta Tanjungpinang menentukan tindak pidana tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan tersangka IK.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara (BJ).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Iptu Giofany. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News