Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanjungpinang

Poisi Tangkap 3 Pelaku
Tiga tersangka saat dibawa ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.

KBO Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengungkapkan, penangkapan berawal saat anggota memperoleh informasi bahwa ada seorang pengedar narkoba.

Dari informasi tersebut, Kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Wy di rumahnya bersama tersangka Ri di Perumahan Griya Satria Kencana pada pukul 18.00 WIB.

“Saat kita tangkap tersangka Wy dan Ri, kita mengamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram,” katanya, Sabtu 16 Maret 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Ri, diketahui membantu tersangka Wy untuk membeli narkoba. Barang bukti narkoba itu diperoleh dari tersangka Y alias Polo yang ditangkap dirumahnya di Jalan Borobudur.

“Tersangka Polo ditangkap saat tertidur. Barang bukti sabu seberat 7,7 gram, 1 butir pil ekstasi dan ganja 1,10 gram,” jelasnya.

Baca juga: Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Ganja 320 Gram Milik Pengedar

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka Polo pihaknya mendapati bahwa ada pesan Whats’App dari seseorang berinisial D. Di dalam pesan tersebut, D memberitahukan tersangka Polo terkait tersangka Wy telah ditangkap polisi. Lebih lanjut Alvin menyampaikan, pada keesokan harinya, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap D di rukonya di Jalan Bandara Ganet.

“Pelaku sedang tidur dan siang harinya kami amankan D. Karena tidak ada barang bukti dan tidak bisa dinaikkan ke penyidikan sehingga kita memanggil istri dan orang tuanya dan D dipersilakan pulang,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka Y alias Polo dan Ri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan Wy dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News