Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Ganja 320 Gram Milik Pengedar

Pemusnahan Ganja
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja dari tersangka MSA di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja milik tersangka MSA (35 tahun) di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu 31 Januari 2024.

Tersangka diketahui merupakan pengedar ganja di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, tersangka ditangkap di Tanjungpinang pada 1 Desember 2023 silam.

“Tersangka berhasil kita amankan di Jalan Kuantan, Gang Putri Ayu 3, Kota Tanjungpinang,” kata Kompol Arsyad.

Ia menyebut, pemusnahan barang bukti dari tersangka MSA sebanyak 4 paket dengan berat total sebanyak 320,048 gram.

Baca juga: Polda Kepri dan Jajaran Bekuk 72 Tersangka Kasus Narkoba, Berhasil Selamatkan 63 Ribu Warga

Ia menambahkan, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Tanjungpinang yang mana barang tersebut berasal dari Aceh.

“Tersangka merupakan mahasiswa mendapat barang dari Aceh, dan pelaku yang memasok masih DPO (daftar pencarian orang),” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News