TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus lima orang tersangka kasus narkotika dalam kurun waktu 19 September sampai 4 Oktober 2024. Di antara pelaku ada yang ditangkap karena dijebak istrinya bersama selingkuhan.
Kelima tersangka laki-laki berinisial IF (37 tahun), RK (35 tahun), FN (38 tahun), IA (27 tahun), AN (34 tahun) dan satu tersangka perempuan berinisial NO (22 tahun).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santos menyampaikan, pengungkapan kasus pertama yakni terhadap tersangka IF pada 19 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang.
“Tersangka IF terbukti menyimpan, memiliki, dan mengusasai narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket, dengan berat bersih 0,50 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka RK,” ujarnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Usai melakukan pengembangan, anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka RK pada 20 September 2024 sekira pukul 02.50 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Dari tersangka RK ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket, dengan berat bersih 35,60 gram. Dia mengakui mendapatkannya dari tersangka FN,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB di hari yang sama, anggota berhasil mengamankan tersangka FN di sebuah rumah di Kampung Sidojasa, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kemudian ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat bersih 43,85 gram.
“Tersangka FN mengaku mendapatkannya dari tersangka IA. Kemudian dari rangkaian penangkapan itu, personel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IA pada Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Punggur, Jalan Hasanuddin, Kota Batam,” lanjutnya.
Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis dabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 55,24 gram dari tersangka IA tersebut.
“Tersangka IA mengaku menemukan barang bukti tersebut di Pantai Pulau Rano, Kota Batam. Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang kini masih mendalami informasi tersebut,” tambahnya.
Terpisah, usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, pada Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Anggota Satpres Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap tersangka NO disebuah rumah yang berada di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang.
“Dari tersangka NO, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 0,18 gram. Tersangka NO mengaku mendapatkannya dari tersangka AN. Maka selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, tersangka AN berhasil diringkus oleh personel Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: Propam Polresta Tanjungpinang Tahan Oknum Anggota Polsek Bukit Bestari
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tanjungpinang mengutarakan, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita ada sebanyak 135,37 gram.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka IF, NO, dan AN yakni pasal 114 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.
Sementara untuk tersangka RK, FN, dan IA, dikenai pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News