BATAM – Seorang pria berinisial KR (34 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah memposting motor curian di akun Facebook jual beli.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik rekan kerjanya berinisial B di parkiran Case Bakery, Simpang Kara, Taman Baloi, Batam Kota dan akhirnya diringkus pada Selasa 1 Oktober 2024, setelah korban menemukan motornya yang hilang dipasarkan secara online.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, menjelaskan insiden ini bermula pada Rabu 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban sedang bekerja merenovasi lantai 3 Case Bakery.
“Sepeda motor korban yang terparkir di depan ruko dalam kondisi terkunci stang, tiba-tiba hilang beserta barang-barang berharga lainnya, termasuk kunci motor, ponsel Oppo dan uang tunai Rp600.000 yang disimpan di lantai 4,” katanya, Jumat 4 Oktober 2024.
Korban yang curiga terhadap salah satu rekan kerjanya yang tidak berada di lokasi saat kejadian, segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Batam Kota.
“Motor yang hilang adalah Honda Beat merah putih keluaran tahun 2015, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8.200.000” jelasnya
Beruntung, pada Selasa 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, korban menemukan motornya diposting di akun Facebook jual beli bernama ‘WIKI’.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah dan Panit Opsnal Ipda Hapendri pun bekerja sama dengan teman korban untuk berpura-pura menjadi calon pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di bawah jembatan dekat Sekolah Sungai Panas.
“Hjngga pada pukul 16.00 WIB, saat pelaku datang membawa motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan hilang, polisi segera bertindak dan menangkap KR,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut sesuai dengan laporan korban. Pelaku dan barang bukti segera diamankan ke Polsek Batam Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat 2015, STNK, serta ponsel Oppo A3s.
Baca juga: Pelaku Curanmor Keok di Tangan Polisi Usai 22 Kali Beraksi
Kompol Winarta mengungkapkan bahwa pelaku KR ternyata adalah rekan kerja korban yang telah merencanakan aksi pencurian ini lantaran membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung.
Ia menghimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna meminimalisir risiko pencurian.
“Pelaku KR kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News