IndexU-TV

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Tak Sampai 24 Jam, 2 Unit Motor Barang Bukti Diamankan

Curanmor
Pelaku curanmor saat diamankan di Lubuk Baja Batam. (Foto: Dok/Polsek Lubuk Baja)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Pelaku berinisial IA (20 tahun), seorang karyawan swasta ditangkap di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Batam Kota, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara, mengungkapkan peristiwa ini terjadi  di Tanjung Teritip Blok D, Kecamatan Lubuk Baja, pada Senin 9 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban atas Rudi mendapat informasi dari penyewa motornya, Alnopi, bahwa motor Honda Beat BP 5018 CR miliknya telah hilang. Mendapat laporan tersebut polisi segera melakukan penyelidikan. Jejak pelaku terendus di Tanjung Teritip, di mana IA berhasil diamankan bersama barang bukti motor korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri lima kendaraan bermotor.

“Setelah pengembangan, kami menemukan lima unit motor lain yang diduga hasil curian,” kata Ipda Alvin, Sabtu 14 Desember 2024.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit Honda Beat, satu Yamaha Jupiter Z, satu Yamaha Vega R dan satu STNK Honda Beat BP 5018 CR.

“Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Lubuk Baja dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Barelang Ringkus 12 Pelaku Curanmor Sepanjang Oktober 2024

Ipda Alvin juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menciptakan Batam yang aman dan kondusif,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version