Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Beraksi di Kawasan Nongsa Batam

Pelaku jambret saat di diamankan Satreskrim Polresta Barelang (Foto:Dok/Humas Polresta Barelang)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa bersama Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, NE (44) di Pasar Buah Jodoh, Kamis 17 Mei 2024 malam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku melancarkan aksinya Kamis, 17 April 2024 sekitar pukul 18.10 WIB di tepi Jalan Kav. Nongsa Blok U, RT 003/RW 003, Keluaran Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam

Saat itu, korban berinisial PS bersama keluarganya baru saja tiba di rumah dengan mobil. Setelah memarkirkan mobil di tepi jalan di seberang rumah, korban turun dari mobil melalui pintu depan sebelah kanan.

“Saat menurunkan barang dan menyeberang jalan, tas yang dipegang korban dengan tangan kiri tiba-tiba dirampas oleh pelaku NE yang mengendarai motor metik,” kata Kompol Restia Octane Guchy.

Korban pun berusaha mempertahankan tas tersebut hingga terjatuh dan terseret sejauh dua meter. Korban kemudian mencoba mengejar pelaku dengan berlari, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Pelaku pun berhasil merampas tas korban yang berisi satu unit handphone Samsung Galaxy A52 putih, uang tunai Rp4.500.000, 220 Dollar Singapura, 100 Ringgit Malaysia, kartu ATM BRI, kartu ATM Bank Sinar Mas, KTP, dan surat emas anting.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp13.500.000 dan mengalami luka di tangan kanan serta lutut kaki kanan,” sambung dia.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nongsa. Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan pencarian pelaku.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian yang menyebutkan pelaku berada di Pasar Buah Jodoh Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menuju lokasi kejadian.

Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tembakan peringatan.

“Namun karena pelaku tetap melarikan diri, tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya,” ujar Iptu Jexson Marpaung.

Dalam interogasi singkat, pelaku NE mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, tersangka NE ternyata sudah sering kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Dumai dan melarikan diri ke Batam.

Di Batam, pelaku telah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan di Kavling Sambau-Nongsa dan Jalan Depan Taman Raya-Batam Kota. Targetnya biasanya ibu-ibu dengan tas samping, yang diikuti dan diserang saat lengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mencuri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.