BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RH, pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tentang seorang pejabat tinggi kepolisian melalui media sosial.
Pelaku ditangkap setelah terbukti menyebarkan informasi palsu dan memanipulasi foto sang pejabat untuk kepentingan pribadi.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Selasa 3 Desember 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Gokma Uliate Sitompul, serta sejumlah personel Ditreskrimsus.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa RH membuat akun media sosial palsu dengan nama ‘Rian Hidayat’ di Facebook. Akun tersebut digunakan untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah, dilengkapi dengan keterangan palsu yang menyebutkan bahwa pejabat tersebut adalah duda dengan harta melimpah. Informasi ini disebarkan untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan popularitas akun pelaku.
“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, melalui patroli cyber rutin pada 24 November 2024, menemukan postingan mencurigakan yang melanggar Undang-Undang ITE. Setelah penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Kota Serang, Banten. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa ponsel Infinix Hot 40 Pro,” ujar Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.
Pelaku diketahui memanfaatkan popularitas akun media sosialnya untuk mendapatkan penghasilan dari iklan. Dengan memposting foto-foto pejabat Polri yang dimanipulasi, pelaku berharap dapat meningkatkan jumlah pengikut dan interaksi di media sosial.
RH kini dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Baca juga: Pemungutan Suara Selesai, Kapolda Kepri Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berita yang tidak jelas kebenarannya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut, dapat melapor melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News