JAKARTA – Polri telah menetapkan 11 orang tersangka, terkait kasus dugaan pemalsukan takaran isi produk minyak goreng subsidi kemasan Minyakita.
Adapun total 11 orang yang ditetapkan tersangka diproses terpisah mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Banten, serta Polda Jawa Timur.
“Jumlah tersangka saat ini sudah 11 orang ini sudah diproses,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsu Arifin, Kamis 20 Maret 2025 mengutip cnnindonesia.
Samsu mengatakan, pihaknya menerima 12 laporan polisi terkait kasus penyelewengan takaran isi produk Minyakita. Tujuh laporan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pemilik gudang di Depok, Jawa Barat, berinisial AWI sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan takaran produk Minyakita.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut, tersangka AWI merupakan pihak pengelola gudang produksi yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Depok.
Helfi melanjutkan, lokasi gudang itu sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Dia juga menyebut dari hasil pemeriksaan di lapangan, volume produk Minyakita itu lebih sedikit dari takaran yang dicantumkan label kemasan.
Helfi mengungkapkan, berdasarkan teman di lapangan dari yang seharusnya berisi 1.000 ml akan tetapi hanya diisi 820 ml hingga 920 ml minyak.
Belakangan ini, minyak goreng kemasan Minyakita ramai diperbincangkan masyarakat mengenai tarakannya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Banyak konsumen mengeluhkan bahwa isi minyak goreng tersebut tidak mencapai satu liter seperti yang dijanjikan pada label kemasan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan pembeli.