TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menetapkan oknum anggota Polres Bintan beserta istrinya sebagai tersangka kasus dugaan pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, dari pengembangan tersangka AK, maka istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih terus dalami pemeriksaan. Tapi ditetapkan dua orang suami istri sebagai tersangka TPPO,” katanya, Selasa 24 Desember 2024.
Ia menyebut, adik pelaku saat ini masih dalam pendalaman dan pengembangan keterlibatan dengan dua tersangka dugaan TPPO lain.
“Sampai saat ini baru dua. Tapi kita terus lakukan pendalaman dan kita cek lagi seperti apa,” ucapnya.
Namun pihaknya enggan menyampaikan secara perinci berapa lama kedua tersangka melakukan aksi dugaan TPPO. “Nanti kita sampaikan lagi perkembangannya,” tutupnya.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan TPPO Oknum Anggota Polres Bintan
Sebelumnya diberitakan Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap oknum anggota Polres Bintan berinisial Ak, lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan oknum Ak dibenarkan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Jumat 20 Desember 2024. “Iya, masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,” kata AKBP Riky Iswoyo.
Berdasarkan laporan dari penyidik, Polresta Tanjungpinang bahwa oknum anggota Polres Bintan tersebut sudah ditahan terkait kasus dugaan perdagangan orang.
“Kita sudah dapat tembusan laporannya, kita sudah monitor kasus itu,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Jumat 20 Desember 2024. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News