Polisi Tetapkan Pasutri Muncikari sebagai Tersangka Kasus Prostitusi

Pasutri Muncikari
Pasutri JU dan TD saat diamankan polisi. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial JU 32 tahun dan suaminya TD berusia 36 tahun sebagai tersangka kasus prostitusi eksploitasi anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki saat konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Jumat 21 Juni 2024.

AKP Ardiyaniki mengatakan, dua tersangka sebagai muncikari yang telah mempekerjakan 12 orang sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat prostitusi berada di Jalan Air Batu, Km 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari 12 orang tersebut, terdiri dari empat orang anak masih di bawah umur berinisial DW 16 tahun, PER 16 tahun, SL 17 tahun dan IP 15 tahun, serta  delapan orang dewasa berinisial LN 26 tahun, MR 28 tahun, SP 19 tahun, RN 19 tahun, RNU 22 tahun, SS 18 tahun, DA 20 tahun, dan SG 21 tahun.

“Mereka semua ada dari daerah Banten, Jawa Tengah, dan Lampung. Tapi, mayoritas dari Lampung,” ucap dia.

Ia menyampaikan, para tersangka telah mempekerjakan para korban bervariasi, ada baru satu bulan hingga setahun. Pasutri memberikan tarif ke korban mulai dari Rp200.000 sampai Rp400.000 sekali kencan.

Dari tarif tersebut, pasutri meraup keuntungan sekitar Rp50.000 setelah korban kencan dengan pria hidung belang.

“Kalau ditotalkan keuntungan didapat pasutri dari korban sekitar Rp30 juta sampai Rp50 juta per bulan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk peran para tersangka mulai merekrut sampai menawarkan korban ke pria hidung belang.

“Perannya itu suami yang menjemput korban ke daerah asal, sedangkan istrinya yang menawarkan ke pelanggan,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, pasutri terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 3-15 tahun, dan Pasal 76i Junto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun.

Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pasutri Terduga Muncikari Anak Bawah Umur

Saat ini, pihaknya telah menitipkan 12 orang korban di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

“Karena korban akan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News