Hukum  

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Tersangka “Sunda Empire”

Tanjungpinang, Ulasan. Co -Sebagaimana dilansir pada laman AntaraNews, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyatakan tidak memenuhi permohonan penangguhan penahanan untuk Rangga Sasana yang menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait “Sunda Empire”.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan keputusan tersebut merupakan otoritas dari penyidik Ditreskrimum. Hingga pihak penyidik belum dapat memenuhi permohonan tersangka yang mengklaim dirinya sebagai sekretaris jenderal itu.

“Untuk permohonan penangguhan penahanannya, penyidik belum dapat memenuhi,” kata Erlangga saat dihubungi di Bandung, Kamis.

Menurut Erlangga, pihak penyidik menilai Rangga tidak layak untuk diberikan penangguhan penahanan. Sebab pihak penyidik khawatir Rangga akan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.

“Penyidik melihatnya dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan, juga menghilangkan barang bukti,” tutur Erlangga.

Selain itu, pada laman tersebut Erlangga juga mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka “Sunda Empire” akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga proses peradilan bagi petinggi kerajaan fiktif itu bisa segera dilakukan.

“Sepertinya minggu-minggu ini mau tahap satu (penyerahan berkasnya),” ucap dia.

Sebelumnya, Rangga Sasana juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat. Misbahul mengatakan permohonan itu diajukan karena Rangga memiliki ide dan gagasan yang baik tentang kebangsaan.

“Kita melakukan permohonan untuk mendapat salinan BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian kita meminta penangguhan penahanan,” kata Misbahul di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2).