Polres Bintan Ambil Alih Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja di Kawasan PT BAI

AKP Marganda Pandapotan
Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengambil alih penanganan kasus kecelakaan kerja di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu diketahui setelah Polsek Gunung Kijang melimpahkan kasus tersebut ke Polres Bintan.

Kecelakaan kerja itu merenggut nyawa Frengky Malonda (42), karyawan subkontrak PT Maxima Arta pada Ahad (27/08).

“Kemarin sudah kita gelar perkara di Polres Bintan. Dan, saya sudah tandatangani pelimpahan kasus ini ke Polres Bintan. Sekarang yang tangani Satreskrim Polres Bintan. Untuk lebih lanjut, konfirmasi langsung ke Satreskrim Polres Bintan saja,” singkat Kepala Polsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra di Bintan, Jumat (01/09).

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara terkait kecelakaan kerja yang sudah terjadi di kawasan PT BAI dari Polsek Gunung Kijang.

“Sudah kita terima. Pelimpahan yang dimaksud berasal dari gelar perkara kita laksanakan di Polres Bintan,” kata AKP Marganda.

Nanti, kata dia, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan terkait perkara kecelakaan kerja tersebut. Supaya penanganan selama penyelidikan bisa maksimal.

“Perkara ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga: Pekerja Subkontrak Ditemukan Tewas di PT BAI

Baca juga: Serikat Pekerja Desak Kasus Kecelakaan Kerja di Kawasan PT BAI Diusut Tuntas

Setelah penyelidikan selesai, maka pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan siapa yang menjadi subjek perbuatan melanggar hukum.

“Nanti, kami akan sampaikan ke rekan-rekan media,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News