Polres Bintan Dalami Kasus Dugaan Pembuangan Limbah B3

Polres Bintan
Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Polres Bintan, Kepulauan Riau, masih mendalami kasus dugaan pembuangan dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pemukiman masyarakat di Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.

Sejauh ini penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan tiga orang saksi.

“Pelaku YK sudah kita amankan selaku sopir lori tangki dengan nomor BP 8697 BU diduga membuang limbah B3,” kata Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Sabtu (27/05).

Pelaku berinisial YK, kata AKBP Riky mengaku diupah sejumlah Rp300 ribu untuk membuang limbah diduga B3.

“Pelaku juga mengaku sudah empat kali membuangnya B3 di di lokasi,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Gunung Lengkuas Bintan

Terkait sampel apakah yang dibuang pelaku itu limbah B3 atau tidak, Polres Bintan masih menunggu hasil uji dari laboratorium di Mabes Polri.

“Belum keluar hasilnya. Kalau sudah keluar, nanti kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News