Polres Bintan Layangkan Surat Pemanggilan ke Mantan Pj Wali Kota Hasan

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) kembali melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan hari ini, Selasa 04 Juni 2024.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, saat ditemui di Polsek Bintan Timur, Senin 03 Juni 2024.

Iptu Alson mengatakan, surat pemanggilan tersebut akan disampaikan kepada Hasan paling lambat Rabu 5 Juni 2024.

“Kami akan lakukan pemanggilan ke mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan karena tenggat waktu sampai tanggal 3 Juni,” kata Alson.

Alson menambahkan, pemanggilan akan dilakukan dua kali. Jika kedua kali saat dipanggil tidak hadir dan tanpa keterangan, maka Polres Bintan akan menjemput paksa terhadap Hasan.

“Kalau dua kali panggilan tidak hadir, atau tanpa keterangan maka akan kita jemput paksa,” sambung Alson.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, lanjutnya, berkas tahap pertama sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan dan dikembalikan untuk dilengkapi.

“Mereka ini saling berkaitan dan saling menjadi saksi dalam perkaranya masing-masing. Untuk jadwalnya penyidik yang tentukan. Intinya hari ini atau besok surat akan kita kirimkan,” ungkapnya.

Hasan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah PT Expasindo Raya di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Sementara Polres Bintan menahan dua tersangka lainnya yakni muhammad Riduan dan Budiman pada Selasa 07 Mei 2024 lalu.