IndexU-TV

Polres Bintan Usut Dugaan Pembangunan Tambak Udang Ilegal

Tambak Udang
Satreskrim Polres Bintan, Kepri tangani kasus tambak udang di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan. (Foto: Dok Warga/Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengusut dugaan pembangunan tambak udang tanpa izin di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan.

Bahkan polisi sudah meminta klarifikasi pemilik tambak udang tersebut.

“Kita sudah minta klarifikasi ke pemilik tambak udang Pak H Saripuddin,” kata kata Kanit Tipidter Polres Bintan, Ipda Adi Satrio, Sabtu 27 April 2024.

Alhasilnya, kata Ipda Satrio, pemilik tambak udang mengaku bahwa pihaknya sudah mengurus hingga mengajukan izin terhadap usahanya pada Agustus 2023 lalu. Namun, pemerintah melalui dinas terkait belum menerbitkan izin sampai saat ini. “Belum terbit izinnya,” terang dia.

Baca juga: Polres Bintan Bekuk Warga Tanjungpinang Tanam 3 Pohon Ganja

Maka dari itu, pihaknya akan meminta mengklarifikasi dinas terkait perizinan tambak udang tersebut. Tiga dinas yang akan diminta klarifikasi, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan terkait lingkungan, Dinas Kehutanan terkait status lahan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait tata ruang dan sebagainya.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan minta dinas terkait untuk klarifikasi terkait hal tersebut,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version