KARIMUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Karimun akan segera memberlakukan sanksi tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di daerah tersebut.
ETLE di Karimun akan menggunakan mobile gadget atau smartphone yang dibekalkan kepada petugas. Menggunakan peralatan itu petugas akan memotret dan mengambil vidio dokumentasi pelanggaran lalu lintas.
Foto atau vidio yang menjadi bukti para pelanggar terkirim secara otomatis ke petugas lain di kantor Satlantas Polres Karimun, dan melakukan proses verifikasi serta mengeluarkan surat pemberitahuan.
Kemudian jika proses verifikasi selesai maka surat pemberitahuan akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui Kantor Pos.
Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, pihaknya tengah melengkapi peralatan ETLE.
“Untuk saat ini kita masih melengkapi sistem dan peralatannya dahulu,” kata Brian, Rabu (08/12).
Disebutkan Brian, sebelum penerapan maka Satlantas Polres Karimun akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.
Baca juga: Polres Karimun Masih Tunggu Instruksi Penerapan ETLE
Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Tambah 2 Unit ETLE Statis dan 26 Kamera Mobile
Dalam proses sosialisasi pihaknya hanya akan mengirimkan bukti pemberitahuan ke pelanggar lalu lintas sebagai informasi bahwa penerapan tilang ETLE Mobile Gadget sudah diterapkan.
“Jadi selama sosialisasi kita belum memberikan penilangan melainkan hanya surat pemberitahuan saja agar masyarakat tau bahwa ETLE ini sudah berlaku,” terang dia.
Brian menerangkan ETLE Mobile Gadget bertujuan untuk meningkatkan displin dalam berkendaran serta mengurangi potensi oknum petugas melakukan pungli saat penindakan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News