Polres Karimun Masih Tunggu Instruksi Penerapan ETLE

Satlantas Polres Karimun
Polisi saat menegur pengendara (Foto: ist)

KARIMUNPolres Karimun, Kepulauan Riau masih menunggu instruksi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang tilang manual. Terkait hal ini Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri telah mengeluarkan intruksi melalui STR/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Menanggapi hal tersebut Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan untuk penerapan ETLE di Kabupaten Karimun.

“Di Kepri, ETLE baru diterapkan di Batam. Untuk Karimun masih menunggu arahan,” kata Eko, Senin (24/10).

Oleh sebab itu, Eko menyebutkan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalulintas.

“Sebagai penganti tilang manual, kami hanya memberikan teguran,” sebut Eko, Senin (24/10).

Baca juga: Sebanyak 440 Pelanggar Lalu Lintas Ditemukan di Karimun

Eko mengatakan pihaknya wajib menjalankan atau mengaplikasikan intruksi dari Kapolri.

“Kita berikan teguran dan edukasi kepada masyarakat Karimun. Semoga membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar Eko. (*)