Sebanyak 440 Pelanggar Lalu Lintas Ditemukan di Karimun

Lalu Lintas
Polisi saat mengecek pengendara. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Operasi Zebra Seligi tahun 2022 berakhir pada Ahad (16/10). Sepanjang operasi ini berlangsung, Satlantas Polres Karimun menemukan 440 pelanggaran berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto mengatakan, seluruh pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor. “Totalnya ada 440 pelanggaran. Seluruhnya roda dua,” kata Eko, Selasa (18/10).

Untuk pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, yakni sebanyak 287 pelanggar. Kemudian kendaraan tidak sesuai standar keselamatan sebanyak 98 pelanggar, melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas sebanyak 40 pelanggar dan 15 pengendara di bawah umur.

Baca juga: Polri Minta Perusahaan Tambang Granit di Karimun Tidak Pakai Handak Ilegal

Namun, keseluruhan pelanggar tidak ada yang diberikan tindakan tilang. Para pelanggar hanya diberikan sanksi teguran. Meskipun tidak ada yang ditilang namun Eko menegaskan agar masyarakat harus mentaati seluruh peraturan berlalu lintas.

“Agar kiranya bagi masyarakat Karimun khususnya para pengendara kendaraan bermotor wajib selalu tertib dalam berlalu lintas di jalan.”

“Harus diingat ada keluarga kita yang menunggu kepulangan kita di rumah dengan selamat dirumah,” pesannya. (*)