Polres Karimun Undang Pemilik Motor Korban Pencurian, Bisa Ambil Asalkan Punya Bukti Kepemilikan

Polres Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyerahkan secara simbolis sepeda motor kepada curanmor. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mengecek ke kantornya. Pasalnya, Polres Karimun merilis sebanyak 12 sepeda motor hasil tindak pencurian kendaraan bermotor.

Belasan sepeda motor curian tersebut diamankan Polres Karimun pada periode November-Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gideon Karo Sekali mengatakan, umumnya sepeda motor yang diamankan sempat dijual di forum-forum jual beli media sosial.

“Ini hasil penyelidikan motor-motor curian. Kebanyakan ini dijual di FJB,” kata Gideon, Kamis 28 Desember 2023.

Gidion menyebutkan masyarakat yang kendaraannya pernah dicuri untuk mengecek langsung ke Polres Karimun.

Untuk mengambilnya, masyarakat harus menunjukkan surat tanda bukti kepemilikan.

“Masyarakat juga bisa menghubungi ke nomor 081277997695 dan 081266200210, serta membawa bukti surat tanda kepemilikan kendaraan,” katanya.

Baca juga: Kapolres Karimun Periksa Kesiapan Personel Penanggulangan Bencana Alam

Berikut 12 sepeda motor hasil tindak pencurian yang diamankan Polres Karimun:
1. Mio Soul warna hitam
2. Mio Soul warna hijau
3. Force 1 warna biru
4. Vega R warna hitam
5. Astrea Grand warna hitam
6. Mio M3 warna merah
7. Jupiter Z warna hitam putih
8. Spacy warna biru di cat abu-abu
9. Mio Sporty warna biru
10. Beat warna hitam
11. Beat warna putih biru
12. Mio Sporty warna kuning
(*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News