ANAMBAS – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengungkapkan bahwa pihaknya menyita delapan paket narkotika jenis kokain dengan berat 8,832,1 gram yang ditemukan tanpa pemilik.
Kokain itu sebelumnya ditemukan di Teluk Simas, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Kepulauan Anambas menjelaskan bahwa perairan Kepri, khususnya di Kepulauan Anambas merupakan jalur pelayaran internasional, sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba maupun tindakan kejahatan lainnya.
“Untuk itu kita dari unsur TNI-Polri harus bersinergi memerangi tindakan kejahatan ini. Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat,” ucap AKBP Syafrudin dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (28/12).
Meski belum menemukan pelaku, pihak kepolisian masih menjadikan penemuan delapan bungkus kokain tersebut dalam status penyelidikan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Kepri terkait penemuan narkotika jenis kokain, dan kita menyisihkan sedikit barang bukti narkotika jenis kokain untuk penyelidikan dan dikirimkan ke Lab Forensic di Polda Riau,” ucap Kapolres.
Kapolres juga menyimpulkan bahwa narkotika yang ditemukan tersebut diperkirakan masih terkait dengan penemuan sebelumnya di pesisir pantai rumah warga pada bulan Juli.
“Jarak antara lokasi penemuan narkoba lebih kurang 50 meter dari bibir pantai dan disimpan ke dalam hutan,” katanya.
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Rebus 43 Kg Kokain