Polresta Barelang Amankan 19,8 Kilogram Sabu dari 3 Pelaku

Narkoba Sabu
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus sabu. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengamankan 19,874 kilogram sabu dari tiga orang pelaku yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

“TKP [tempat kejadian perkara] pertama di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan setelah kita lakukan pengembangan, TKP kedua di parkiran Alfamidi Darussalam, Kota Medan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (26/07).

Nugroho menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pertama menangkap seorang pelaku, DDK (19) di perairan Nongsa beserta barang bukti 20 bungkus sabu, Selasa (18/07).

“Kita dapat informasi masyarakat kalau ada pengiriman sabu dari Malaysia. Anggota langsung menyelidiki informasi itu dan benar adanya. Pelaku berhasil kita amankan,” kata dia.

Pihaknya melakukan pengembangan dari pelaku DDK dan mendapatkan informasi jika pemesan barang tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatra Utara.

Anggota Satresnarkoba lalu terbang ke Medan dan memburu dua pelaku lainnya, W (35) dan K (33). Kedua pekaku  berhasil diringkus setelah masuk perangkap polisi.

“Pelaku DKK ini memang diminta sama dua pelaku ini untuk meletakkan sabu itu di monil Timor itu, lalu nanti akan ada yang menjemput,” kata dia.

Tak berselang lama, Kamis (20/07) dua pria menggunakan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam datang untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di mobil tersebut. “Langsung kita sergap dan amankan kedua pelaku,” kata dia.

Nugroho mengatakan, DDK memiliki peran sebagai pengambil paket di perairan Nongsa dan mendapat iming-iming upah sebesar Rp75 juta.

“W dan K berperan sebagai pengambil dua tas berisi sabu di dalam mobil Timor. W akan mendapat upah sebesar Rp100 juta dan K mendapat upah Rp20 juta,” kata dia.

Menurut pengakuan W dan K, masih ada pemesan sabu yang berada di Aceh. Namun, setelah ditelusuri pihaknya tidak menemukan pelaku tersebut.

“Ini mungkin bisa saja alibi kedua pelaku untuk mengalihkan peran mereka. Tim kami tak mau dibohongi, tapi akan tetap kami dalami,” kata dia.

Nugroho mengatakan, pelaku W dan K telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. “Pertama Juni 2023, sebesar 10 kilogram. Dibawa dari Medan ke Lhokseumawe, Aceh. Pengakuan dari dua orang tersebut,” kata dia.

Akhir Juni 2023 mereka melakukan aksinya dengan membawa satu kilogram sabu dan terkahir Juli 2023, memesan 20 bungkus sabu.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.

Baca juga: Polresta Barelang Batam Musnahkan 23 Kilogram Sabu

Sementara itu, W mengakui  sudah tiga kali melakukan aksi transaksi sabu. “Pertama diupah Rp40 juta, kedua Rp15 juta dan ini Rp100 juta,” kata dia.

W mengakui, mobil Pajero yang ia gunakan untuk mengambil barang tersebut di Medan merupakan pemilik yang memesan di Biren, Aceh.

“Bukan mobil saya, yang pesan punya,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News