Polresta Barelang Ringkus 24 Orang Perekrut PMI Non Prosedural

Polresta Barelang
Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana PMI non prosedural periode Januari-Mei 2024 di Mapolresta Barelang. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus sebanyak 24 orang perekrut dan tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural selama periode Januari-Mei 2024.

“Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Polresta Barelang dan Polsek jajaran menerima 20 LP terkait kasus PMI non prosedural. Total ada 16 tersangka laki-laki dan delapan perempuan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tei Nuryanto saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat 31 Mei 2024.

Ia melanjutkan, total korban PMI non prosedural yang berhasil diselamatkan dan dicegah keberangkatannya ke luar negeri dengan negara tujuan Malaysia dan Singapura tersebut yakni sebanyak 84 laki-laki dan 40 perempuan. Di mana sebagian besar korban tersebut berasal dari daerah Jawa, NTB dan NTT.

“Modos operandi para pelaku yakni meyakinkan kepada korban bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi,” kata Nugroho.

Kemudian, menjajikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan para korban untuk bekerja di luar negeri, mulai dari membuat paspor pelancong, mencarikan agen kerja di luar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA.

“Salah satu kasus menonjol dari puluhan LP ini yakni pengungkapas kasus tindak pidana PMI non prosedural oleh Polsek KKP pada Februari 2024, dengan korban seorang perempuan asal Dumai atas nama Y dan empat tersangka bernama Desi, Feri, Juli dan Wira,” ujar Nugroho.

Nugroho menjelaskan, korban diberangkatkan secara ilegal melalui Pelabuhan Sagulung dengan kapal kayu menuju Malaysia. Setelah tiba di perairan Malaysia, korban diminta untuk berenang hingga ke bibir pantai menuju daratan Malaysia.

“Namun setelah korban tiba di daratan Malaysia, korban langsung ditangkap oleh tentara Malaysia dan harus menjalani hukuman penjara di Pekan Nanas selama tiga bulan,” ujarnya.

“Korban kemudian dipulangkan oleh KJRI Indonesia lewat Batam dan diterma oleh pihak BP3MI Kepri, selanjutnya korban dipulangkan ke daerah asalnya,” sambung Nugroho.

Baca juga: Polresta Barelang Ringkus 47 Pelaku Curanmor dan Amankan 60 Sepeda Motor di Batam

Atas perbuatnnya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” kata Nugroho. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News