IndexU-TV

Polresta Barelang Robohkan 4 Bangunan Transaksi Narkoba di Simpang Dam

Salah satu rumah yang dirobohkan karena diduga merupakan tempat transaksi Narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam
Salah satu rumah yang dirobohkan karena diduga merupakan tempat transaksi Narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam. (Foto: Dok/Polresta Barelang)

BATAM – Sebanyak 150 personel gabungan dari TNI-Polri, Ditpam, dan Satpol PP merobohkan empat bangunan yang digunakan untuk transaksi narkoba di RT003/RW014, Kampung Madani atau Kampung Tower, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Senin 18 November 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan bekas alat penyalahgunaan narkoba di rumah semi permanen tersebut.

“Kegiatan ini menandai langkah nyata pemberantasan narkoba di wilayah Batam,” ujar Kabagops Polresta Barelang Kompol ZAC Tamba, Selasa 19 November 2024.

Ia menjelaskan penertiban ini merupakan bagian dari dukungan Polresta Barelang terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Selain itu kata dia kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, serta Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, ini juga melibatkan sejumlah pejabat, seperti Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam AKBP SA Kurniawan.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kampung Aceh Batam

Selain itu juga ia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan langkah mendukung instruksi Kapolda Kepri dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version