KARIMUN – Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan sebanyak 9 kilogram (Kg) lebih narkotika jenis sabu di Mapolres Karimun, Selasa 19 November 2024.
Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil temuan oleh warga di Pulau Telunjuk dan penindakan oleh pihak Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam menggunakan air mendidih, dan kemudian dicampur menggunakan cairan pembersih lantai. Selanjutnya, barang haram tersebut dibuang ke saluran drainase.
“Pemusnahan ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, pertama barang bukti hasil kerja sama antara BC dan kepolisian dengan jumlah BB 118 gram sabu. Kemudian hasil temuan masyarakat yang diserahkan ke Babinsa Kodim 0317/TBK dengan jumlah 9 kilogram,” kata Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa.
Robby menyebutkan, pemusnahan termasuk upaya antar pemangku kepentingan di Kabupaten Karimun dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini bukti nyata bahwa unsur terkait di Karimun senantiasa bahu membahu dalam memberantas tindak pidana narkotika,” sambung Robby.
Sebagaimana diketahui sabu seberat sembilan kilogram lebih ditemukan oleh nelayan bernama Kim Yu (65) di Pulau Telunjuk, Rabu 23 Oktober 2024, sekira pukul 17.30 WIB.
Disana Kim Yu menemukan sebuah tas plastik berwarna hitam dan membawanya ke kerumahnya, RW 08 Teluk Setimbul Laut, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Kim Yu sempat mengira jika bungkusan tersebut berisi makanan ringan. Namun ketika dibuka Ia melihat isinya bubuk berwarna putih. Karena curiga, Ia lalu melapor ke Ketua RW 08, Kelurahan Pasir Panjang, Jakar.
Selanjutnya Jakar melaporkan hal tersebut ke Babinsa Pasir Panjang Serka Sarmo. Setelah menerima dari Ketua RW, Serka Sarmo dan Kopda Hapit, membawa barang itu ke Makodim 0317/TBK.
Setelah diperiksa, diketahui jika barang temuan tersebut adalah narkoba jenis sabu, dengan berat 9,343 kilogram.
Sedangkan barang bukti penindakan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun sebanyak 118 gram sabu. Narkoba itu diamankan dari seorang penumpang kapal feri dari Malaysia, Selasa tanggal 22 Oktober 2024.
Pria berinisial AA tersebut diamankan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun karena kedapatan memiliki tiga bungkus sabu.