Polresta Tanjungpinang Bekuk Empat Pencuri Uang dan HP Milik Pria Pemabuk

AKP Awal Sya'ban Harahap.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, membekuk empat pelaku pencuri uang dan handphone (HP) milik pria pemabuk.

Keempat pelaku adalah Asrun Mohamt, Moh Fakthur Rohim, Maddan dan Jopurdy Syaparullah. Mereka mencuri uang sekitar Rp5 juta dan dua unit HP milik Bagus Jayanto saat ketiduran di pinggir jalan karena mabuk.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap. Ia menjelaskan, perbuatan para pelaku terjadi di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, pada 09 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB.

“Pelapor dalam kondisi mabuk, lalu pelapor berhenti di pinggir jalan dikarenakan tidak sanggup meneruskan perjalanan dan tertidur,” kata AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Senin (13/06).

Lanjut, kata dia, tidak berapa lama kemudian ada yang tidak dikenal memindahkan pelapor ke halaman rumah warga dikarenakan pelapor tertidur di pinggir jalan. Pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB, pelapor terbangun dan beberapa orang laki-laki membangunkan pelapor dan mengecek barang-barangnya. Uang tunai sekitar Rp5 juta dan dua unit HP milik yang disimpan di dalam tas sudah hilang. “Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.11.750.000,” ujarnya.

Tidak terima uang dan HP korban hilang, kemudian dirinya melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan korban pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Aksi Pencuri Burung Terekam CCTV Viral di Tanjungpinang

Setelah menerima laporan korban, pada 10 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB, anggota anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada diduga pelaku pencurian, kemudian anggota langsung menuju lokasi. Setiba di lokasi, petugas menangkap empat pelaku.

“Petugas juga menemukan barang bukti dari tangan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, uang yang dicuri dibagi-bagi pelaku,” katanya. (*)