IndexU-TV

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 2001 Butir Pil Ekstasi

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Alif Robby Rahman memusnahkan 2.001 butir ekstasi bersama BNN Kota Tanjungpinang, Kejari Kota Tanjungpinang, dan PN Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang, Senin 25 November 2024.

Wakil Kepala Polresta Tanjungpinang, AKBP Alif Robby Rahman memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Pemusnahan pil ekstasi berlambang guci itu, dengan cara diblender dicampur air. Lalu, cairan ekstasi bewarna hijau dan biru tersebut dibuang ke lubang saluran septic tank Polresta Tanjungpinang.

“Hari ini kita musnahkan 2.001 butir ekstasi, atau dengan berat 1.465,32 gram,” kata AKBP Alif Robby Rahman saat konferensi pers, Senin 25 November 2024.

Dari total tersebut, kata Robby, 1.722 butir ekstasi berwarna hijau atau 1.267 gram, dan 292 butir ekstasi bewarna biru atau 198,12 gram.

Barang bukti yang musnahkan dari hasil pengungkapan kasus narkoba pada 04 November 2024. Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial AT dan YA di Perumahan Taman Surya, Kampung Bulang, Tanjungpinang.

“Ini salah satu bukti dan wujud kami dalam memberantas narkoba, untuk melindungi masyarakat Kota Tanjungpinang dari bahaya peredaran narkoba,” terang Robby.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka dijerat hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” sebut dia.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menambahkan, dua orang tersangka diperintah oleh berinisial V untuk mengambil ekstasi di Kota Tanjungpinang. Setelah itu, dua orang tersangka disuruh menjual barang haram tersebut.

Namun, belum sempat diedarkan namun kedua tersangka akhirnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

“Kita masih selidiki dari mana barang itu (ekstasi) berasal. Sebab, V belum tertangkap dan kita tetapkan sebagai DPO,” sebut dia.

Exit mobile version