TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) inisial MA terkait kasus dugaan penipuan proyek fiktif.
Kabar penahanan tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Tri Agung Poerbowo melalui Wakasat Reskrim, Iptu Onni Chandra bahwa penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MA terkait laporan penipuan dan penggelapan proyek fiktif.
“Sebelumnya sudah ada proses mediasi antara pelaku dan pelapor, namun tidak tercapai. Kasusnya terkait proyek fiktif yang dijanjikan dengan kerugian korban dalam laporannya sebesar Rp563 juta,” ujar Iptu Onni.
Saat ini kasusnya sedang tahapan pemberkasan untuk tahap satu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Untuk tersangka pasal yang dikenakan Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga: Oknum PNS Pemprov Kepri Dilaporkan ke Polisi Kasus Penipuan Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp563 Juta
Sementara itu pelapor Diki Elnanda selaku Direktur PT Sinergi Saraba Gemilang mengapresiasi kinerja polisi telah memproses laporannya.
“Apresiasi kami kepada polisi yang telah menetapkan dan menahan tersangka,” ujar Diki.
Diki sebelumnya melaporkan oknum PNS Pemprov Kepri berinisial MA terkait kasus dugaan kasus penipuan Rp563 juta ke Polresta Tanjungpinang.
Diki melaporkan kasus itu merasa ditipu terkait proyek fiktif yang dijanjikan oknum PNS tersebut.
“PT Sinergi Saraba Gemilang telah mengalami kerugian lebih kurang Rp.563 juta,” ungkapnya, Senin 18 November 2024.
Ia menuturkan, modus oknum PNS itu menawarkan sejumlah proyek yang ternyata fiktif. Kejadiannya berawal dari Januari 2021pelapor dikenalkan dengan suami oknum PNS tersebut.
Dari perkenalan itu diajak kerja sama melaksanakan kegiatan proyek dengan sistem pelapor memberi modal dan akan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal.
“Saat itu berjalan lancar namun pada Januari 2022 sampai September 2022 pelapor ditawarin paket pekerjaan sebanyak 10 paket dengan memperlihatkan sejumlah dokumen kegiatan,” ujarnya.
Diki menyampaikan dikarenakan sudah percaya terhadap oknum PNS itu pelapor memberikan modal atas 10 kegiatan sebesar Rp.725.500.000. Setelah dicek 10 kegiatan itu rupanya fiktif, pelapor meminta uangnya kembali sebelum melaporkannya ke polisi.
“Tetapi baru dikembalikan sebesar Rp160 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp563 hanya janji saja. Karena oknum itu selalu mengelak dan janji-janji maka dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News