Polrestabes Medan Amankan 13 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Polrestabes Medan Amankan 13 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (27/12/2021), terkait pengungkapan peredaran 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi asal negeri jiran Malaysia. (Foto: Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba )Polrestabes Medan, berhasil amankan 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia.

Barang haram ini, berasal dari empat orang tersangka, masing-masing berinisial SAS, PS (27) S (48) dan KA (42) yang merupakan warga Kota Tanjung Balai.

“13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (27/12).

Pengungkapan kasus narkoba ini, lanjut Riko, berawal dari penangkapan tersangka SAS beserta barang bukti 9 gram sabu-sabu pada 23 Desember 2021, di salah satu hotel di Kota Medan.

“Tersangka SAS ini sudah lama menjadi incaran polisi terkait kasus narkoba,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SAS, diketahui informasi bahwa adanya barang narkotika yang tiba dari Malaysia di Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya petugas Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian di daerah Tanjung Balai dan berhasil menangkap tersangka PS beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga : 

Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu

“Barang bukti narkotika ini dibungkus pos pengiriman barang dari Malaysia. Ini sedang kita selidiki lebih lanjut,” ujar Riko.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka PS, narkotika tersebut diperoleh dari dua orang kurir yang menjemput narkotika tersebut di tengah laut.

“Tersangka PS merupakan adik ipar dari tersangka SAS. Tersangka PS mengambil narkotika itu atas perintah SAS,” katanya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S dan KA di Tanjung Balai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *