Polreta Barelang Musnahkan BB 35,9 Kilogram Sabu dari 6 Orang Tersangka

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam mesin incinerator. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam memusnahkan baranfg bukti sebanyak 35,9 kilogram narkotika jenis sabu di halaman Mapolresta Barelang, Selasa 2 Juli 2024.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua laporan polisi (LP) berbeda, terkait kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Juni 2024 lalu.

“Selain barang bukti sabu, petugas berhasil membekuk sebanyak 6 orang tersangka,” ujar Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Dia menyebutkan, kasus yang menonjol dari dua LP itu yakni pengungkapan kasus pada 17 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WIB.

Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang membekuk dua tersangka pasangan suami istri berinisial EH dan NH di Jembatan Nongsa Point Marina, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Pelaku EH ditangkap dibawah jembatan, sementara istrinya NH ditangkap saat menunggu di atas kendaraan,” sambung Nugroho.

Dari tangan kedua tersangka pelaku mengamankan sebanyak 35 bungkus paket sabu yang dibalut plastik berwarna hitam dengan berat total 35,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membawa barang haram tersebut dari perairan Malaysia dan akan mendapatkan upah Rp150 juta apabila sabu tersebut sampai ke tangan pemesan.

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AS pada 20 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Pelaku ini juga berperan sebagai kurir. Untuk pemesannya masih kami lakukan pengejaran,” tegas Nugroho.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Nugroho